JHONATHAN GRAPHIC DESIGNING |
Kebijakan pendidikan
nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi gurusebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap siswa,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan siswa untukmengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi social merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
professional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran
disekolah dan subtansi kelimuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuan.
No comments:
Post a Comment